Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp 12,6 Miliar
Selasa, 22 Desember 2020 – 19:15 WIB
Berikutnya 501 koli ballpress yang berisi pakaian, sepatu, tas, serta barang-barang lain dalam jumlah kecil.
Barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC (barang kena cukai) harus dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea Cukai,” pungkas Susila. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: