Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp 12,6 Miliar

Selasa, 22 Desember 2020 – 19:15 WIB
Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp 12,6 Miliar - JPNN.COM
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal bernilai miliaran rupiah. Foto: Humas Bea Cukai.

Berikutnya 501 koli ballpress yang berisi pakaian, sepatu, tas, serta barang-barang lain dalam jumlah kecil.

Barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC (barang kena cukai) harus dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai  atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea Cukai,” pungkas Susila. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian negara Rp 8.868.436.218.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close