Bea Cukai Batam Sita 18 Kg Sabu-sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Selama Tahun 2020
jpnn.com, BATAM - Selama tahun 2020, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sebanyak 36 kasus. Penindakan ini terus dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari keluar masuknya barang-barang ilegal, termasuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan NPP.
“Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 36 kali. Rinciannya, sabu-sabu sebanyak 18,05 Kg, ekstasi sebanyak 30 ribu butir dan 31,7 gram,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah.
Rizki menambahkan, atas 36 penindakan NPP tersebut, Bea Cukai Batam telah melimpahkan kasus ke BNN Kepri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang.
“Untuk pelimpahan ke BNN Kepri sebanyak 5.797,7 gram sabu-sabu, Polda Kepri sebanyak 1.368,1 gram sabu dan 30.039 butir dan 31,7 gram ekstasi, dan ke Polresta Barelang sebanyak 10.888,1 gram sabu-sabu,” ujar Rizki.
Tiga kasus terakhir terjadi di Bandar Udara Internasional Hang Nadim. “Dari total 36 kasus tersebut, kasus ke-35 dan ke-36 terjadi di Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim,” tambah Rizki.
Kasus ke-36 terjadi pada Minggu (11/10/2020), petugas Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap dua orang calon penumpang yang terlihat mencurigakan ketika akan lewat x-ray di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
“Sempat menghindari pemeriksaan oleh petugas, pria inisial AS (36) dan wanita inisial TR (29) digiring ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rizki.
Petugas wanita Bea Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan badan TR dan ditemukan satu buah bungkusan metamphetamine/sabu-sabu di balik pakaian dalamnya.