Bea Cukai Batam Sita 18 Kg Sabu-sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Selama Tahun 2020
“Selanjutnya, terhadap kedua calon penumpang dilakukan tes urine dengan hasil keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam,” ungkap Rizki.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, teridentifikasi bahwa bungkusan berisi metamphetamine/sabu seberat 117 gram, dengan nilai barang diperkirakan Rp234 juta.
Kasus ke-35 terjadi pada Rabu (09/09/2020), pelaku inisial S (23) dan LEA (27) mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan modus memasukkan ke dalam anus.
“Modus penyelundupan sabu-sabu dengan memasukkannya ke dalam anus kembali terjadi. Pelaku inisial S dan LEA merupakan calon penumpang tujuan Surabaya, dari Surabaya lanjut tujuan Lombok. Tersangka memanfaatkan situasi saat itu yang masih pagi, sekitar pukul lima pagi tersangka ini lewat x-ray, Alhamdulillah petugas kita tidak lengah,” ujar Rizki.
Petugas Bea Cukai Batam, ujar Rizki, mencurigai gerak-gerik pelaku ketika akan memasuki pemeriksaan x-ray.
“Petugas melihat pelaku ini mencurigakan, akhirnya pelaku diajukan pertanyaan, karena keterangannya berbelit-belit ya petugas bawa ke Pos. Dilakukan tes urine, ternyata positif konsumsi sabu-sabu,” tambah Rizki.
Kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukan scan radiologi, dengan hasil terdapat dua bungkus berbentuk kapsul yang dimasukkan ke dalam anus calon penumpang tersebut.
“Setelah di scan, dari tersangka S terdapat dua bungkus berbentuk kapsul, dan tersangka LEA terdapat satu bungkus berbentuk kapsul. Dua bungkus seberat 306 gram, dan yang satu bungkus seberat 110 gram,” ungkap Rizki.