Bea Cukai Bebaskan Ratusan Miliar Cukai Etil Alkohol Demi Penanggulangan COVID-19
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai telah membuat banyak kebijakan dalam rangka penanggulangan wabah virus corona.
Kebijakan tersebut antara lain diambil demi menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit COVID-19 khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi ini, ketersediaan barang-barang seperti hand sanitizer, masker, dan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi langka dan mahal harganya, padahal sangat dibutuhkan dalam jumlah yang banyak seiiring dengan semakin meluasnya wabah ini.
Untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY, hingga saat ini Pemerintah melalui Bea Cukai sudah menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai atas Etil Alkohol sebanyak 6.21 juta liter dengan nilai cukai yang dibebaskan mencapai Rp 124,23 miliar.
Etil alkohol tersebut akan dipergunakan untuk memproduksi hand sanitizer, antiseptik, desinfektan dan sejenisnya yang akan dipergunakan untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Beberapa perusahaan kini sudah merealisasikan fasilitas pembebasan tersebut, seperti Djarum Fondation dan PT. Indo Acidatama, UD. Rachmasari, CV. Budiarta, PT. Likuid Pharmalab Indonesia, PT. Madubaru dan PT. Nojorono Tobacco.
Edi Prayitno dari Yayasan Djarum mengatakan bahwa Yayasan Djarum ingin ikut andil dalam membantu mencegah penyebaran virus corona. Saat ini hand sanitizer menjadi langka dan mahal, sehingga Yayasan Djarum ingin membuat sendiri hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat.
Edi juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan Bea Cukai yang telah membebaskan Cukai atas Etil Alkohol sebagai bahan pembuatan hand sanitizer untuk tujuan sosial.