Bea Cukai Beberkan Ciri Penipuan Bermodus Belanja Online, Waspada
jpnn.com, JAKARTA - Di tengah kemudahan transaksi online saat ini, masyarakat harus mewaspadai risiko penipuan saat berbelanja online.
Terlebih, modus penipuan belanja online kerap dilancarkan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah seperti Bea Cukai untuk lebih meyakinkan calon korban.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, modus belanja online paling sering digunakan pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Sepanjang Februari 2022, tercatat 271 kasus penipuan dilaporkan atau meningkat 82 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencatatkan 149 kasus penipuan.
"Kami terus berupaya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika berbelanja online,'' ujarnya.
Masyarakat harus mewaspadai online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran.
Sebab, setelah transaksi, biasanya pelaku berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai.
Bukan hanya itu, calon korban umumnya diancam untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.