Bea Cukai Beberkan Ciri Penipuan Bermodus Belanja Online, Waspada
''Ini sudah jelas merupakan penipuan, apalagi jika barang tersebut diperjualbelikan di dalam negeri. Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone," ungkap Hatta.
Menurut dia, modus penipuan seperti itu bisa diminimalkan dengan berbelanja di situs e-commerce atau online shop terdaftar yang penjualnya sudah terverifikasi.
Masyarakat diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Jika mendapat informasi barang yang Anda beli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, segera periksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman.
''Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," ujar Hatta.
Bea Cukai, menurut Hatta, tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.
Hatta menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai ke contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id.
"Dari konfirmasi penipuan yang kami terima selama Februari 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat Rp 1.217.522.000 dan USD 6.800,'' katanya.