Bea Cukai Bekasi Jadi Role Model Pelayanan yang Ramah bagi Kelompok Rentan
"Salah satu aspek yang dinilai dalam evaluasi unit penyelenggara pelayanan adalah ketersediaan sarana dan prasarana bagi kaum rentan berkebutuhan khusus, dan Bea Cukai Bekasi berhasil mendapat predikat kantor percontohan tersebut," jelas Bobby.
Dia menjelaskan yang termasuk kelompok rentan adalah kaum difabel, lansia, anak-anak, serta wanita hamil dan ibu menyusui. Sesuai UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas pada pasal 97 disebutkan bahwa salah satu infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas adalah bangunan gedung.
Bobby juga memastikan Bea Cukai Bekasi selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat termasuk memenuhi persyaratan kemudahan sesuai amanat UU No.8/2016, meliputi kemudahan akses di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
"Hal ini sebagai respon kami untuk menjamin pelayanan publik yang aksesibel dan inklusif bagi kaum rentan," pungkas Bobby.(*/jpnn)