Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Bekasi Jadi Role Model Pelayanan yang Ramah bagi Kelompok Rentan

Kamis, 18 Maret 2021 – 21:02 WIB
Bea Cukai Bekasi Jadi Role Model Pelayanan yang Ramah bagi Kelompok Rentan - JPNN.COM
Acara Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020, di Jakarta, 9 Maret 2021. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi kelompok rentan sebagai wujud keadilan bagi masyarakat diganjar penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kemenpan-RB juga menjadikan Kemenkeu sebagai salah satu instansi pemerintah yang dijadikan percontohan sarana prasarana pelayanan publik ramah kaum rentan.

Dalam acara Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020, di Jakarta, 9 Maret 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memperoleh penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima serta Komitmen Kerja Sama dalam Pelayanan Publik Ramah untuk Berkebutuhan Khusus Tahun 2020.

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi ditetapkan sebagai salah satu satuan kerja di bawah Kemenkeu yang mendapat predikat kantor percontohan dalam menyediakan sarana prasarana pelayanan publik yang ramah untuk kaum rentan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang mengatakan komitmen instansinya untuk menyediakan sarana prasarana pelayanan publik yang ramah bagi kaum rentan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

"Hal ini juga sesuai dengan perintah dari menteri keuangan bahwa kita (Bea Cukai, red) itu tidak hidup sendiri. Faktanya kita bermacam-macam, jadi, semua orang harus kita fasilitasi, termasuk yang berkebutuhan khusus,” ujar Bobby.

Selain itu, UU penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan merupakan amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan.

Salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Dalam prosesnya, Kemenpan-RB melakukan evaluasi, pembinaan, dan monitoring dan evaluasi pelayanan publik.

Komitmen Bea Cukai Bekasi memberikan kemudahan pelayanan bagi kelompok rentan diganjar penghargaan dari Kemenpan-RB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close