Bea Cukai Bekasi Musnahkan 6,6 Juta Batang Rokok Sigaret Ilegal
Alokasi DBHCHT di antaranya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, maupun pemberantasan BKC ilegal.
"Khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, alokasi DBHCHT digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," terangnya.
Khusus untuk wilayah Kota Bekasi, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan operasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas peredaran BKC Ilegal.
Selain Operasi DBHCHT, Bea Cukai Bekasi juga melakukan operasi penindakan rutin selama 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN.
Hingga kini ada 8 perkara yang ditangani, yaitu 3 perkara ditindaklanjuti Kejari Kota Bekasi, dan 5 perkara lainnya ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi.
Pemusnahan BKC ilegal telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-67/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Kepala KPKNL Bekasi nomor S-13/MK.6/WKN.08/KNL.02/2021 tanggal 25 Maret 2021.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap penindakan BKC Ilegal yang dilakukan penyidikan yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi nomor 854/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, nomor 855/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, dan nomor 338/Pid.B/2021/PN BKS tanggal 06 Juli 2021.
"BKC ilegal tersebut perlu dilakukan pemusnahan karena menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, berupa ancaman kesehatan dan memberikan pesan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC ilegal," tegasnya.