Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya
Senin, 14 Februari 2022 – 18:16 WIB
Petugas gabungan menelusuri dan menyisir pantai serta hutan bakau. Mereka mendapati 3 karung berisi 31 kemasan teh diduga methamphetamine atau sabu-sabu.
''Pada 30 Januari 2022, petugas gabungan bersama Kanwil DJBC Riau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tersangka A di daerah pusat perbelanjaan di Jakarta,” tambah Ony.
Tersangka A dan B diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. (mrk/jpnn)