Bea Cukai Beri Edukasi Terakit Serba-serbi Cukai Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan edukasi dalam sosialisasi yang digelar di beberapa daerah kepada para pengguna jasa terkait serba-serbi cukai.
Plt. Kepala Subdirektrat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana mengatakan, sosialisasi itu dilakukan mulai dari cukai rokok hingga optimalisasi pemnafaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Dia menyebutkan, kegiatan seperti ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan dengan aktif melakukan kunjungan ke pengguna jasa dan mitra kerja.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai kendala proses bisnis yang mungkin dihadapi pengguna jasa dan mitra kerja. Selain itu juga mendorong para pengguna jasa mengoptimalkan fasilitas yang disediakan Bea Cukai,” jelas Hatta dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/3).
Hatta menyebutkan beberapa kantor yang telah melakukan sosialisasi cukai diantaranya Bea Cukai Bogor yang memberikan materi terkait peraturan cukai rokok kepada Komunitas Pecinta Tembakau Nusantara Indonesia (KPTNI) dengan memaparkan ciri-ciri rokok ilegal dan persyaratan untuk memulai usaha rokok secara legal dengan memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Dalam sesi tersebut, kata Hatta, dijelaskan bahwa upaya Bea Cukai dalam melakukan penindakan rokok ilegal akan berpengaruh pada DBHCHT yang nantinya akan dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat termasuk para pelaku usaha tembakau.
Kemudian, pemanfaatan DBHCHT berdasarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 juga disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY kepada Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Pemda Temanggung, Purworejo, Magelang dan Wonosobo.
Berdasarkan PMK-206, pemanfaatan DBHCHT tahun ini mengalami perubahan antara lain adanya pemberian bantuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat berupa bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.