Bea Cukai: Pemantauan Harga Demi Mencegah Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai.
Pelaksana tugas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan kegiatan pemantauan HTP yang dilakukan merupakan mandat yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-18/BC/2017.
Hatta menjelaskan dalam SE tersebut, setiap kantor Bea Cukai dapat melakukan pemantauan secara rutin tiap tiga bulan yakni bulan Maret, Juni, September dan Desember.
“Pemantauan kali ini ditujukan untuk penjual toko eceran yang berguna mendata sekaligus mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal.” ungkap Hatta.
Sosialisasi dikemas dengan pembagian brosur mengenai ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, memakai pita cukai bekas, memakai pita cukai yang bukan peruntukannya, dan memakai pita cukai palsu.
Dalam pelaksanaan, setiap unit Bea Cukai melalui kepala kantor membentuk tim pemantauan HTP.
Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada di tempat penjualan eceran yang meliputi toko modern atau toko tradisional.
“Tim pemantauan mengunjungi sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran di tiap kecamatan terpilih yang menjadi target sampel wilayah pemantauan,” tambah Hatta.