Bea Cukai Beri Insentif Tambahan Fasilitas Kepabeanan untuk Ketahanan Industri
jpnn.com, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi global terhambat karena rantai pasokan dalam negeri terganggu. Hal tersebut disebabkan pandemi Covid-19.
Bukan hanya itu, proses produksi terhambat karena kesulitan bahan baku, bertambahnya pengangguran karena pengurangan tenaga kerja, dan terhambatnya kegiatan ekspor industri dalam negeri.
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Covid-19).
“Tujuan pemberian insentif tambahan tersebut, antara lain, memberikan kesempatan bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dalam melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor,” kata Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Insentif tambahan yang dimaksud berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang-barang ke dalam kawasan berikat berupa desinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain.
Hatta menambahkan perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja positif seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19.
Hal ini tecermin melalui realisasi pemanfaatan insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE hingga 30 Juni 2022 tercatat berjumlah 308 Wajib Pajak (WP) dan bernilai Rp 16,57 miliar.
Realisasi insentif fiskal tempat penimbunan berikat (TPB) dan KITE pada 2021 menunjukkan catatan yang baik terlihat dari perolehan devisa impor dan ekspor fasilitas meningkat hingga 39-40 persen year on year (yoy) dibandingkan dengan tahun sebelumnya.