Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal Bernilai Fantastis, Lihat tuh
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai konsisten menindak peredaran barang ilegal di Indonesia. Bea Cukai berhasil memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di Semarang, Badung, Dumai, dan Parepare.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah memusnahkan 11,3 juta batang rokok ilegal pada Selasa (26/7).
Ada 20 kali penindakan rokok ilegal yang dimusnahkan selama 2021. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 7,58 miliar.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan Bea Cukai berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, organisasi pemerintah daerah, dan instansi terkait lain untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Denpasar dan Ngurah Rai menggelar konferensi pers pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan pada Kamis (21/7).
Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi penindakan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, dan Bea Cukai Ngurah Rai periode Januari hingga Juni 2022.
“Ada 4.217.000 ml MMEA, 363.268 batang rokok, 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, 623 pak alat kesehatan, 241 pak tekstil, dan 327 pack produk lain yang terdiri atas makanan, alat elektronik, spare part, dan sex toys yang dimusnahkan,’’ ucapnya.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 980 juta dan total nilai kerugian negara Rp 1,3 miliar.