Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Kedua Perusahaan Ini
Pemberian fasilitas itu dilakukan setelah perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik dari hasil pertanian tersebut melakukan pemaparan proses bisnisnya.
Dia menyebutkan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
"Kami berharap pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut dapat digunakan dengan bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada," ujarnya. (jpnn)