Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat ke Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mendorong industri dalam negeri untuk bisa mengembangkan usahanya.
Hal itu tercermin dari pemberian izin pusat logistik berikat (PLB) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) pada PT Gantari Fajar Agung.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan dengan pertimbangan yang matang pihaknya memberikan fasilitas kepada PT Gantari Fajar Agung yang beralamat di Sulawesi Tenggara sebagai Penyelenggara Pusat Logistik Berikat.
"Izin ini kami berikan setelah perusahaan mengajukan permohonan penetapan tempat sebagai PLB dan memaparkan proses bisnis, sistem IT Inventory, Sistem Pengendalian Internal (SPI), hingga economy impact perusahaan," ungkapnya.
Nugroho menjelaskan PLB sendiri merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan fleksibilitas operasional lainnya.
PLB memiliki manfaat di antaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor).
Fasilitas PLB ditujukan untuk memberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa fasilitas penyimpanan bahan baku hingga tiga tahun.
Fasilitas itu juga dilengkapi oleh quality control sehingga industri kecil dan UKM bisa melakukan impor ekspor secara optimal dan produknya lebih kompetitif.