Bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Tuh Lihat
jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Hal itu dibuktikan dengan dengan penindakan yang berlangsung di Pamekasan dan Banjarmasin dengan menyita jutaan batang rokok.
Di Pamekasan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya menggelar operasi bersama di area pintu masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya pada Selasa (29/11) lalu.
Operasi bersama tersebut merupakan optimasilasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum dengan sasaran operasi adalah kendaraan roda empat, berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya.
Dalam operasi itu, Bea Cukai Madura mengamankan sebuah kendaraan yang kedapatan mengangkut 1.382.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 985.172.520.
Penindakan itu dilakukan karena pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan sopir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Jumat (2/12).
Sementara itu, di Banjarmasin juga terlaksana patroli rokok ilegal di sebuah perusahaan jasa titipan.