Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat ke Pelaku Industri Karet Sintetis

Kamis, 26 Oktober 2023 – 11:14 WIB
Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat ke Pelaku Industri Karet Sintetis - JPNN.COM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin gudang berikat ke PT LBL Global Links, Rabu (18/10). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin gudang berikat ke PT LBL Global Links, Rabu (18/10).

Hal itu mereka lakukan demi mendorong daya saing industri karet sintetis. 

Perusahaan yang bergerak di industri karet sintetis dan berlokasi di Kawasan Industi Delta Silicon III, Cikarang Pusat ini mendapatkan izin gudang berikat satu jam setelah menuntaskan salah satu persyaratan pengajuan izin, yaitu pemaparan proses bisnis.

"Hanya dalam satu jam setelah pemaparan proses bisnis, izin gudang berikat kami berikan. Fasilitas ini untuk mendorong daya saing, tenaga kerja, serta kegiatan ekspor perusahaan," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

Fasilitas gudang berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan kegiatan lainnya, seperti pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan atau pemotongan barang-barang tertentu. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan ditujukan untuk dikeluarkan kembali.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, penerima fasilitas gudang berikat juga mendapatkan fasilitas kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. 

Untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas ini, Bea Cukai dapat melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif, berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin gudang berikat ke PT LBL Global Links, Rabu (18/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News