Bea Cukai dan TNI Temukan 2 Bangunan Timbun Rokok Ilegal, Jumlahnya Banyak Banget!
jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Kudus dan TNI dari Kodim 0719/Jepara melaksanakan dua penindakan rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan pada Minggu (22/10).
Dari dua penindakan tersebut, petugas menyita 496.450 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan kronologi penindakan yang berawal dari informasi yang menyampaikan adanya dua bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC), berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal.
"Kami kemudian berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk mencari titik lokasi bangunan yang diinformasikan," ungkap Arif dalam keterangannya, Selasa (24/10).
Kata Arif, tim gabungan pun menemukan lokasi bangunan pertama di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Di lokasi tersebut, lanjut dia, petugas menyita 175.950 batang rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, 38.500 batang rokok jenis SKM Mild yang belum selesai dikemas dengan merek C@ffee STIK TWENTY.
Selain itu, ada 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai.
Arif menyebutkan keseluruhan rokok Rp 289.214.750 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 198,220.415.