Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8 untuk Perkuat Jaringan Perdagangan
jpnn.com, JAKARTA - Pertumbuhan perdagangan internasional Indonesia cukup tinggi.
Arus perdagangan internasional yang makin besar menjadi tantangan bagi bangsa ini.
Bea Cukai terus berupaya memberikan dukungan penuh atas kelancaran arus barang melalui prosedur ekspor atau impor yang harmonis, sederhana, dan modern.
Salah satu perwujudannya adalah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto pada Jumat (8/4) mengatakan, pemberlakuan PMK tersebut merupakan upaya implementasi kerja sama perdagangan internasional.
"PMK Nomor 203/PMK.04/2021 ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari negara-negara anggota D-8,'' ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, barang impor dapat dikenai tarif preferensi yang besarannya dapat berbeda dengan tarif bea masuk yang berlaku umum.
''Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri secara mandiri dengan mengakses eservice.insw.go.id," ungkapnya.