Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8, Simak Syarat Mendapatkannya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya memberikan dukungan penuh atas kelancaran arus barang melalui prosedur ekspor atau impor yang harmonis, sederhana, dan modern.
Salah satu perwujudannya dengan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pemberlakuan PMK tersebut merupakan upaya implementasi kerja sama perdagangan internasional yang sebelumnya disepakati melalui persetujuan preferensi perdagangan antarnegara-negara Anggota D-8 dan diatur terakhir melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8).
D-8 merupakan organisasi kerja sama multilateral negara-negara muslim berkembang, yaitu Indonesia, Bangladesh, Turki, Iran, Malaysia, Mesir, Pakistan, dan Nigeria.
"PMK Nomor 203/PMK.04/2021 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022 ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari negara-negara anggota D-8 melalui pengenaan tarif preferensi berdasarkan kriteria asal barang dan kriteria pengiriman," kata Nirwala Dwi Heryanto.
Sebagaimana diketahui, lanjut dia, barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).
"Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri secara mandiri dengan mengakses eservice.insw.go.id," ungkapnya.
Nirwala menjelaskan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam kerangka PTA D-8 tersebut, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang, yang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).