Bea Cukai Bersama Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum (APH).
Kali ini, pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai wilayah Riau dan Bea Cukai Tanjung Emas.
Bea Cukai Wilayah Riau ikut dalam pemusnahan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Riau, Selasa (23/5).
Sebanyak 785 butir ekstasi dengan berat 208,66 gram dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Adapun narkotika yang dimusnahkan berasal dari penindakan terhadap paket yang dimasukkan ke dalam makanan basah.
Kemudian, paket ini akan dikirim menggunakan perusahaan jasa barang kiriman.
“Namun, berkat kesigapan APH bersama dengan Petugas Bea Cukai, maka paket tersebut dapat ditahan beserta dengan satu orang kurir berinisial FP. Selanjutnya, barang bukti dan saksi telah diserahkan kepada petugas BNN Provinsi Riau untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.
Sementara itu di Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan pemusnahan terhadap barang imor yang tidak memenuhi ketentuan importasi.
Beberapa barang yang dimusnahkan adalah pakaian, sepatu, kain, obat-obatan, peralatan medis, rokok, bunga, dan biji kering, alat elektronik, hingga sex toys dengan total nilai Rp 14 jutaan.