Bea Cukai Bersama Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Ilegal
Kamis, 25 Mei 2023 – 19:40 WIB
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya selama 30 hari sejak penimbunan yang kemudian berstatus barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 hari tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya kemudian berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara.
"Melalui pemusnahan ini Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan komitmen pengawasan masyarakat serta menaati ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pungkas Hatta. (jpnn)