Bea Cukai Bersama BNN dan Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba dari Zambia
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Polda Jawa Tengah (Jateng) dan BNN Provinsi Jateng menggagalkan penyelundupan 509,7 gram sabu-sabu asal Zambia.
Kasus tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/8).
Anton mengatakan penggagalan kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari pembongkaran barang kiriman dari Zambia, yang menuju Kabupaten Semarang.
"Diketahui, terdapat satu consignment note/airway bill yang mencurigakan. Kemudian, ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram,’’ ucapnya.
Bea Cukai bersama Ditresnarkoba Polda Jateng melancarkan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Bergas Lor, Kabupaten Semarang.
Anton menuturkan penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Ke depan kami terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” tegasnya.
Menurut dia, narkotika adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kerja sama dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif.