Bea Cukai Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kota Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggaungkan slogan Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan sosialisasi menjadi langkah preventif untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat.
‘’Agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melaksanakan sosialisasi di sejumlah wilayah di Demak, Jawa Tengah.
Sosialisasi ini berlangsung di Kecamatan Guntur, Selasa (9/8), Kecamatan Bonang, Rabu (10/8), dan Kecamatan Mranggen, Senin (15/8).
Hatta mengungkapkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang.
“Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena kebocoran penerimaan negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga,” kata Hatta.
Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang juga melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Rabu (10/8).