Bea Cukai Bersama BNN Musnahkan Narkoba Hasil Penindakan Juli-Agustus 2022
jpnn.com, BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti 235.528 gram sabu-sabu, 231.246,17 gram ganja, dan 19.700 butir atau 8.063,80 gram ekstasi di Kantor BNN Kabupaten Bogor, Kamis (8/9).
Dalam pemusnahan tersebut, turut dimusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja hasil operasi gabungan dengan beberapa unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada enam penindakan narkotika yang dilancarkan Bea Cukai bekerja sama dengan BNN pada periode Juli dan Agustus 2022.
"Salah satunya, terlaksana pada 8 Juli 2022, yaitu Bea Cukai Dumai dan BNN mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Dumai, Provinsi Riau,’’ ucapnya.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial EV dan YUL serta menyita barang bukti sabu seberat 52.908 gram.
Selain di Dumai, pada 29 Juli 2022, Bea Cukai dan BNN menggagalkan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung. Dalam penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial SU di pintu masuk gerbang tol Kayu Agung Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan yang kedapatan membawa sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 Kg.
Kemudian, setelah melakukan control delivery di daerah Lampung, petugas mengamankan HZ di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Nirwala menyebutkan empat penindakan narkoba lain yang merupakan hasil sinergi Bea Cukai dan BNN, di antaranya, penindakan 41.000 gram sabu-sabu oleh Bea Cukai Teluk Nibung dan BNN pada 2 Agustus 2022, penindakan 70.000 gram sabu oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan BNN pada 15 Agustus 2022, penindakan 30.000 gram sabu oleh Bea Cukai Kuala Langsa dan BNN pada tanggal 15 Agustus 2022, dan penindakan 98.000 ganja oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan BNN pada tanggal 22 Agustus 2022.