Bea Cukai Bersama Polri Amankan Barang Haram Ini, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai bersama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan, penindakan ini dilakukan di Desa Tanjung, Kecamatan Lakahan, Kabupaten Aceh Utara.
Pihaknya berhasil mengamankan 10 karung goni berisi 189 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina.
Selain itu, tim menemukan satu tas berisi 38.850 butir pil ekstasi kuning dan merah muda yang dibagi dalam tujuh kemasan.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial MY dan MR. Namun, ada satu tersangka berinisial HR yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),'' ujarnya.
Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan para tersangka ini dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Safuadi mengungkapkan, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan narkotika jaringan internasional yang akan memasuki Provinsi Aceh melalui jalur laut. Segera kami bentuk tim di darat dan laut yang beranggota Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara,” jelasnya.