Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran Ganja Sintetis lewat Social Media Crawling
Kamis, 24 Maret 2022 – 22:32 WIB
Paket kiriman itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Depok, Jawa Barat.
Lantas, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan operasi gabungan.
"Dari hasil koordinasi, penerima barang berinisial A dengan alamat di Sawangan, Depok. Setelah memeriksa, kami berhasil menyita plastik berisi 52 gram ganja sintetis,'' ungkapnya.
Saat ini, menurut Asep, seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan.
Pelaku berinisial A diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)