Bea Cukai Bogor Sikat Aksi Penyelundupan Tembakau Gorila
Jumat, 23 Juli 2021 – 16:47 WIB
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor.
Barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk penelitian lebih lanjut. (*/jpnn)