Bea Cukai Bogor Sita 13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Selasa, 29 Juni 2021 – 16:45 WIB
Pelaku diduga telah melanggar Ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Operasi penindakan yang kami lakukan diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor, serta dapat mengamankan hak-hak negara terutama di sektor cukai,” kata Edwan. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: