Bea Cukai dan Bareskrim Polri Amankan 284 Kilogram Ganja
Lantas, dua hari kemudian atau Jumat (4/12), tim kembali menemukan ganja di area perkebunan di Tambangan, Mandailing Natal.
Hilman menuturkan, setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam tim gabungan menemukan ladang ganja kurang lebih seluas 15 hektare di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Bukit Tor Sipiramanuk.
Ladang ganja tersebut dimusnahkan, Senin (7/12). Perwakilan dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Telukbayur dan Bea Cukai Sibolga turut serta dalam pemusnahan ladang ganja.
Hilman menyatakan bahwa tersangka juga telah ditangkap dan diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Menurut Hilman, penindakan dan pengawasan ini merupakan wujud sinergi yang perlu selalu ditingkatkan antara Bareskrim Polri dengan Bea Cukai serta instansi lainnya.
Hal itu guna memberantas narkoba di seluruh wilayah Indonesia untuk masa depan generasi muda Indonesia yang terbebas dari narkotika.
“Bea Cukai Telukbayur secara kontinyu akan bersinergi dengan pihak terkait dalam menangani penindakan narkoba,” kata Hilman. (rls/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: