Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Mantan Polisi Terlibat

Rabu, 02 September 2020 – 18:19 WIB
Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Mantan Polisi Terlibat - JPNN.COM
Bea Cukai dan Bareskrim Polsi menunjukkan barang bukti dan tersangka penyelundupan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Sindikat narkoba internasional berhasil diungkap Bea Cukai, Bareskrim Polri dan Kementerian Hukum dan HAM, karena mencoba menyelundupkan paket narkoba jenis ekstasi dari Amsterdam Belanda ke Indonesia.

Awalnya, pihak Bareskrim Polri mendapat informasi akan ada pengiriman paket berisi narkotika dari Belanda ke Jakarta. Hal itu kemudian diinformasikan kepada pihak Bea Cukai.

Hasil penelusuran tim Bareskrim bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, diketahui paket tersebut dikirim melalui ekspedisi. Namun dalam resi pengirimannya disebutkan isinya pakaian pengantin. Konon, paket itu sempat tertahan satu hari di Singapura.

"Dari kasus ini empat pelaku ditangkap dari hasil pengembangan bersama,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan, Rabu (2/9).
 
Empat pelaku yang ditangkap adalah H alias Anto, S alias Doyok (napi Rutan Makassar), HS (napi Lapas Narkotika Sungguminasa), dan HL alias Ardi (napi Lapas Narkotika Sungguminasa). H disebutkan mantan anggota kepolisian yang sudah keluar masuk penjara akibat kasus serupa.

Dijelaskan bahwa paket ekstasi dari Belanda itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 1 Agustus 2020. Barang haram itu disimpan dalam koper dan setelah dibongkar didapati narkotika jenis ekstasi seberat 2.074 gram yang akan dikirimkan ke Makassar.

“Pengirim paket tertera atas nama JC, warga negara Belanda, dengan tujuan (pengirimannya atas nama) AS dengan tujuan alamat Makassar, Sulawesi Selatan,” tambah Finari.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*/jpnn)

Ada mantan polisi dan sejumlah napi terlibat sindikat narkoba internsional berhasil diungkap Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close