Bea Cukai dan BNN Sikat Penyelundup 15.487 Pil Ekstasi
Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga melakukan controlled delivery di Dumai Riau, hasilnya pada 27 Maret 2018 petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama dua paket narkotika tersebut.
“Selain berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 Kg Katinon, petugas Bea Cukai dan BNN juga berhasil mengungkap jaringan penyelundup lima paket barang kiriman yang berisi 15.487 butir ekstasi,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam jumpa pers hari ini.
Heru menambahkan bahwa kasus yang berhasil diungkap di atas turut menambah daftar panjang penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai.
“Hingga Mei 2018, Bea Cukai telah berhasil melakukan 192 kasus penindakan dengan berat total barang hasil penindakan mencapai 3,559 ton, meningkat dari tahun 2017 pada periode yang sama. Sedangkan selama tahun 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 346 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat barang hasil penindakan mencapai 2,139 Ton,” ujar Heru.
Peningkatan jumlah tangkapan dan pengungkapan jaringan penyelundup ini merupakan buah kerja keras Bea Cukai, yang beberapa di antaranya juga merupakan hasil dari sinergi dengan BNN, POLRI, dan instansi lain.
Heru menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ekstasi, petugas mencurigai paket yang diduga berisi narkotika dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menemukan tablet dalam masing-masing paket. Pada paket pertama ditemukan 3.080 butir tablet, pada paket kedua ditemukan 3.163 butir tablet, pada paket ketiga ditemukan 2.993 tablet, dan pada paket keempat ditemukan 3.268 butir tablet.
Tablet tersebut kemudian diperiksa di minilab Bea Cukai Soekarno Hatta dan hasilnya menunjukkan tablet tersebut berupa ekstasi.