Bea Cukai dan BNNP Sulut Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorila ke Tondano
Narkoba tersebut dimasukkan ke dalam pakaian dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
Setiawan menyampaikan, penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang,” pungkas Setiawan.
Sebagai diketahui, tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan I yang memiliki efek seperti ganja.
Zat-zat yang terkandung dalam tembakau ini menempati reseptor di otak yang menimbulkan efek seperti badan terasa melayang, halusinasi, perasaan tenang, badan terasa kaku dan terbatas seperti sedang ditiban gorila. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: