Bea Cukai dan Instansi Lain Bersinergi, Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster
Hasil pemeriksaan itu Bea Cukai mendapatkan BBL dengan jumlah total keseluruhan 30.911 ekor.
"Kasus ini akan kami proses secara hukum lebih lanjut, sesuai prosedur yang berlaku terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan," lanjut Padmoyo.
Kegiatan pengiriman BBL itu diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Atas barang bukti berupa BBL telah diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut.
“Kami akan terus melaporkan perkembangan pemberkasannya dan akan mengajukannya ke Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan persetujuan pemberkasan penyidikannya dan apabila sudah P21 akan dibawa ke Pengadilan," tutup Padmoyo. (jpnn)