Bea Cukai dan Instansi Terkait Gelar Pemusnahan Barang Ilegal di Jatim & Banjarmasin
Total nilai barang yang akan dimusnahkan adalah senilai Rp 1,34 miliar, dan perkiraan kerugian negara senilai Rp 881,29 juta.
Beberapa modus pelanggaran yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dilakukan melalui jalur barang kiriman yang berasal dari pulau Jawa dan Sumatra.
Bea Cukai juga memberikan apresisasi terhadap perusahaan jasa titipan di wilayah kota Banjarmasin yang telah mendukung program Gempur Rokok Ilegal yang melalui modus jasa kiriman.
Hal tersebut dilakukan guna menjaga sinergi Bea Cukai dengan berbagai pihak guna menekan peredaran barang-barang ilegal di wilayah tersebut.
Melalui koordinasi yang baik antara Bea Cukai dengan instansi pemerintahan maupun dengan pihak swasta, langkah nyata melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan. (mrk/jpnn)