Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar
Selasa, 07 Desember 2021 – 20:17 WIB
Selain itu, mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan serta menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang digaungkan Bea Cukai.
’’Sinergi ini lebih adaptif, responsif, serta peduli pada kondisi bangsa dan negara di tengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid-19,’’ tandas Rahmat. (mrk/jpnn)