Bea Cukai Pertegas Aturan Kawasan Berikat untuk Tingkatkan Industri dalam Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri dengan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha melalui kawasan berikat.
Hal itu sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021, perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan bahwa latar belakang terbitnya PMK 65/PMK.04/2021 merupakan langkah untuk menjaga iklim investasi, membantu terbukanya lapangan pekerjaan, memberikan kemudahan berusaha, dan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Kawasan Berikat merupakan kawasan yang digunakan untuk menimbun barang impor untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau dijual ke pasar lokal dengan mendapatkan fasilitas fiskal,” kata Firman dalam siaran persnya, Senin (6/12).
Terdapat beberapa pokok materi terkait perubahan PMK itu antara terkait ketentuan perpajakan subjek pajak luar negeri (SPLN), penegasan ketentuan perpajakan yang sering menjadi sengketa di lapangan, dan penanggungan oleh badan hukum atau corporate guarantee.
“Pengusaha kawasan berikat atau pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB), PPN tidak dipungut atas pemasukan barang impor ke kawasan berikat," ungkapnya.
Firman menambahkan PPN juga tidak dipungut terhadap SPLN yang melakukan impor atau penyerahan barang ke dalam kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut.
Dalam PMK-65 ditegaskan terkait ketersediaan IT Inventory yang dapat diakses oleh petugas, karena hal ini sangat penting sebagai upaya pengawasan.