Bea Cukai dan Kemenkes Kawal Distribusi Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Jabar
Dalam kesempatan itu, Finari mengatakan Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan layanan penanganan segera atau rush handling untuk setiap importasi vaksin guna mempercepat proses distribusi vaksin ke daerah-daerah, sedangkan proses distribusinya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan vaksinasi di daerah sesuai instruksi dari Kemenkes.
Finari menjelaskan layanan rush handling diberikan untuk vaksin dikarenakan karakteristiknya peka kondisi atau peka waktu, sehingga perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean dalam hal ini bandara.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 tahun 2021, semua vaksin yang tiba pasti kami berikan layanan rush handling. Setelah semua perizinannya dipenuhi, serta kesesuaian penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik kemasan, barang akan langsung disetujui pengeluarannya by system,” jelas Finari.
Dia berharap kesigapan Bea Cukai dalam memberikan layanan impor dan koordinasi yang erat dengan Kemenkes tersebut demi percepatan distribusi vaksin secara merata di seluruh Indonesia, sebagai bentuk implementasi program vaksinasi masyarakat. (mrk/jpnn)