Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai dan Pemda Mengawal Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT

Jumat, 30 April 2021 – 20:33 WIB
Bea Cukai dan Pemda Mengawal Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT - JPNN.COM
Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana berkoordinasi dengan Pemda dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melanjutkan koordinasi bersama Pemda dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kali ini sebanyak sebelas kantor Bea Cukai yang tersebar di berbagai daerah gencar melakukan sosialisasi menyusul beberapa kantor lainnya yang telah melakukan kegiatan serupa.

Beberapa kantor tersebut di antaranya Bea Cukai di Gresik, Semarang, Tasikmalaya, Aceh, Cikarang, Bandung, Madura, Sidoarjo, Bekasi, Magelang, dan Malili.

Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan kegiatan koordinasi ini meliputi sinergi antara Bea Cukai dan Pemda setempat untuk koordinasi dan asistensi atas rencana kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terkait barang kena cukai (BKC) ilegal.

Selain itu, melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja Pemda dalam menggunakan DBHCHT.

“Sosialisasi dan evaluasi kinerja Pemda terhadap pemanfaatan DBHCHT ini terus kami lakukan di tiap daerah pengawasan untuk mengawal peruntukkan penggunaannya sehingga tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal untuk menekan peredaran BKC ilegal,” katanya.

Bea Cukai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Surat Edaran Bea Cukai nomor SE-01/BC/2021 berkaitan dengan Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBHCHT dibidang penegakan hukum.

Hatta menyebutkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau produksi Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai sebesar 2% setiap tahunnya yaitu berupa DBHCHT. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Bea Cukai kembali melanjutkan koordinasi bersama Pemda dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News