Bea Cukai dan Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya
Lima pelaku bersama kapalnya diseret menuju kapal patroli BC 9003 untuk menuju Pangsarops Bea Cukai Pantoloan pada 25 Desember.
"Sesampai di pangkalan, barang tegahan 29 kilogram sabu-sabu, pelaku, dan barang bukti lain diserahkan kepada Polda Sulawesi Tengah,'' ungkap Asep.
Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi yang disembunyikan dalam jeriken berisi solar.
Pelaku melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Asep menuturkan, jaringan narkoba internasional ini ditangkap berkat sinergi antarinstansi pemerintahan dan komitmen Bea Cukai untuk tidak lengah dalam mengawasi potensi penyelundupan.
Diharapkan, Bea Cukai dan Polri serta instansi pemerintahan lain terus bersinergi dengan baik untuk melindungi masyarakat penyelundupan barang terlarang.
"Kami merasa bangga dapat berkolaborasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulteng sehingga bisa menindak penyelundupan sabu-sabu yang akan dimasukkan ke Sulawesi Tengah,'' tegas Asep. (mrk/jpnn)