Bea Cukai dan Polda Sumut Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas di Langkat, Begini Kronologinya
Selanjutnya, kapal tersebut ditarik ke dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut di Belawan.
Parjiya menegaskan operasi penegakan hukum bersama ini merupakan salah satu bentuk implementasi fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.
“Bea Cukai berperan melindungi masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia,” tegas Parjiya.
Terakhir, Parjiya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam operasi penegakan hukum ini.
Parjiya mengimbau agar instansi pemerintah senantiasa menjaga sinergi yang kuat dengan masyarakat dalam menghalau masuknya barang bekas ilegal guna melindungi industri dalam negeri, UMKM, dan ekonomi Indonesia. (mrk/jpnn)