Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Muara Selor

Minggu, 27 Oktober 2024 – 07:31 WIB
Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Muara Selor - JPNN.COM
Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Dr. Ferry Supriady bersama Tim Patroli SFQR Lantamal XIII Tarakan memberikan keterangan pers terkait penindakan terhafap upaya penyelundupan pakaian bekas dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu, 20 Oktober 2024. Konferensi pers berlangsung pada Rabu (23/10). Foto: Dispenal

jpnn.com, TANJUNG SELOR - TNI AL dalam hal ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan di bawah jajaran Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut berupa Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 64 Karung.

Pakaian bekas tersebut diangkut menggunakan kapal kayu jenis Longboat bermesin motor tempel Yamaha 15 PK (2 unit) di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara, Minggu (20/10) lalu.

Kronologi kejadian berawal dengan adanya informasi yang didapatkan Tim Patroli SFQR Lantamal XIII Tarakan bahwa terdapat indikasi Kapal Longboat yang memuat Ballpres secara Ship to ship dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Muara Selor

Pakaian bekas ilegal. Foto: Dispenal

Menindaklanjuti informasi tersebut, Lantamal XIII segera mengerahkan Tim SFQR menggunakan Patkamla Sekatak 115 II-13-45 Satrol Lantamal XIII untuk melaksanakan patroli di daerah operasi.

Tak berselang lama terlihat sebuah kapal kayu yang diidentifikasi membawa muatan Ballpress sebanyak 64 karung dan diawaki oleh 3 ABK.

Untuk selanjutnya tim melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal kayu tersebut.

Tim SFQR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan di bawah jajaran Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal pakaian bekas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News