Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Muara Selor
jpnn.com, TANJUNG SELOR - TNI AL dalam hal ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan di bawah jajaran Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut berupa Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 64 Karung.
Pakaian bekas tersebut diangkut menggunakan kapal kayu jenis Longboat bermesin motor tempel Yamaha 15 PK (2 unit) di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara, Minggu (20/10) lalu.
Kronologi kejadian berawal dengan adanya informasi yang didapatkan Tim Patroli SFQR Lantamal XIII Tarakan bahwa terdapat indikasi Kapal Longboat yang memuat Ballpres secara Ship to ship dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Pakaian bekas ilegal. Foto: Dispenal
Menindaklanjuti informasi tersebut, Lantamal XIII segera mengerahkan Tim SFQR menggunakan Patkamla Sekatak 115 II-13-45 Satrol Lantamal XIII untuk melaksanakan patroli di daerah operasi.
Tak berselang lama terlihat sebuah kapal kayu yang diidentifikasi membawa muatan Ballpress sebanyak 64 karung dan diawaki oleh 3 ABK.
Untuk selanjutnya tim melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal kayu tersebut.