Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dari India dalam Kancing Gaun
Hatta menambahkan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Atas pelanggaran yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
"Dari penindakan 317,59 gram sabu-sabu ini, petugas telah dapat menyelamatkan 1.590 jiwa penduduk Indonesia dengan asumsi satu gram digunakan lima orang," ujar Hatta.
Dia berharap penindakan narkotika ini dapat menimbulkan efek jera untuk para pengedar dan pemakai, juga membebaskan Indonesia dari status darurat narkoba.
"Bea Cukai, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi mewujudkan hal tersebut," tegas Hatta. (mrk/jpnn)