Bea Cukai dan Satpol PPP Berkoordinasi Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Dia menyebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-260/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT, persentae peruntukan DBHCHT adalah 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.
Menurut Sudiro, pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan Bea Cukai perlu berkoordinasi untuk membahas rencana kegiatan selama tahun 2021 terutama dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal.
Sudiro menyampaikan porsi anggaran yang cukup besar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan yang dilakukan.
Dia mengatakan keikutsertaan Bea Cukai dalam operasi bersama pemberantasan rokok ilegal juga diperlukan karena nantinya akan masuk ke penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT untuk tahun 2021.
Menurut Sudiro, salah satu giat operasi bersama disebutkan Sudiro telah digelar Bea Cukai Purwokerto dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas pada tanggal 16 Maret 2021.
Sudiro menyebut giat operasi tersebut dilaksanakan di wilayah Kabupaten Banyumas dengan kekuatan personel sebanyak 25 orang petugas. Tim dibagi menjadi dua lokasi di wilayah Kecamatan Purwokerto dan Kecamatan Lumbir.
Menurut Sudiro, operasi gabungan ini mengamankan 515 batang rokok ilegal dengan merek Dalill BOLD.
“Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal di masyarakat akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai,” kata Sudiro.(ikl/jpnn)