Bea Cukai dan TNI Temukan 2 Bangunan Timbun Rokok Ilegal, Jumlahnya Banyak Banget!
Tim gabungan kembali menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Di lokasi kedua, petugas menyita 9.500 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SEVEN yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3 ribu bungkus rokok jenis SKM dengan merek 1 FANTASTIC MILD tanpa dilekati pita cukai, dan 8 ratus bungkus rokok jenis SKM dengan merek NAYAN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp 333.830.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 228.798.570.
Saat ini, seluruh barang bukti rokok ilegal serta barang-barang yang digunakan dalam pengemasan dan penimbunan rokok ilegal telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas dua penindakan tersebut, Arif menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kodim 0719/Jepara dan masyarakat.
"Terima kasih kepada pimpinan beserta jajaran Kodim 0719/Jepara serta masyarakat yang telah membantu penegakan Undang-Undang Cukai," ucap Arif.
Arif menegaskan semua pihak berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal.
"Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," tegasnya. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: