Bea Cukai di 3 Daerah Ini Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan BMN
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal dan barang hasil penindakan lain.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian barang-barang hasil penindakan oleh Bea Cukai.
“Transparansi akan memperkecil terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pemborosan oleh aparatur-aparatur pemerintah. Transparansi perlu dibangun atas dasar arus informasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan.
Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan barang yang menjadi milik negara, Kamis (1/9). Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari barang hasil penindakan pada 2019-2022 yang terdiri atas 7.635.028 batang rokok ilegal dan 26,25 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Selain itu, 85 barang hasil penindakan berupa telepon genggam (handphone), mainan seks, dan vibrator.
Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 8.086.540.332 dengan potensi kerugian negara Rp 4.753.699.912.
“Sebagai bentuk kerja sama dengan unit kerja terkait, pemusnahan yang dilakukan turut mengundang perwakilan unit eselon I lain di Kementerian Keuangan, kepala kepolisian daerah, kepala detasemen polisi militer, serta perwakilan instansi terkait lain,” ujar Hatta.
Pemusnahan juga diselenggarakan Bea Cukai Bengkalis di halaman Kantor Bantu Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, Kamis (1/9).