Bea Cukai di 3 Daerah Ini Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan BMN
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari barang hasil penindakan periode 2018-2021 yang terdiri atas barang kena cukai ilegal seperti rokok dan MMEA.
Selain itu, terdapat barang hasil penindakan lain, seperti pakaian, alat elektronik, makanan, dan minuman. Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3,49 miliar.
Di Mojokerto, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) I melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di tempat pengolahan limbah Desa Manduro Mangunggajah, Kecamatan Ngoro, Kamis (1/9).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai berupa rokok dan MMEA yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai selama kurun waktu bulan Desember 2021 hingga Juli 2022.
Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan mengutamakan transparansi penyelesaiannya melalui kegiatan pemusnahan.
‘’Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dan instansi penegak hukum lain serta dukungan masyarakat. Karena itu, kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang terlibat,” kata Hatta. (mrk/jpnn)