Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai di Wilayah Sumatera Gandeng Pemda Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 30 November 2020 – 17:58 WIB
Bea Cukai di Wilayah Sumatera Gandeng Pemda Tekan Peredaran Rokok Ilegal - JPNN.COM
Ilustrasi - Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai di wilayah Sumatera mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan memberikan edukasi dan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Pada Jumat (27/11), Bea Cukai Pematangsiantar menggandeng Pemda Kabupaten Dairi memberikan edukasi terkait ketentuan di bidang cukai.

“Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 24 hingga 26 November di tiga Kecamatan Silalahi Sabungan, Tanah Pinem, dan Siempat Nempu Hulu,” ungkap Gunawan Sani Saputro, Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.

Giat sosialisasi tersebut memberikan edukasi dan pemahaman terkait rokok ilegal yang dapat diketahui berdasarkan ciri-cirinya. Di antaranya kemasan rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu yang biasanya memiliki desain dan warna memudar dan terlihat seperti kertas print biasa.

Selain itu, rokok dengan pita cukai bekas yang biasanya akan terlihat sobek dan tidak rapi, dan rokok dengan pita cukai yang dilekati tidak sesuai dengan nama perusahaan, jumlah batangnya atau jenis produknya.

Sebelumnya, pada Senin (23/11), Bea Cukai Pematangsiantar bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring peredaran rokok ilegal di Daerah Kabupaten Simalungun dan Dairi.

“Monitoring secara sinergi ini, selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, juga melakukan tindakan persuasif yakni memberikan pemahaman, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya peran cukai kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yaitu distributor, grosir, penjual eceran, toko, kios, dan lainnya,” ungkap Gunawan Sani.

Gempur Rokok Ilegal menjadi komitmen bersama antara Bea Cukai Pematangsiantar dan Pemerintah Daerah khususnya berada di wilayah hukum pengawasan kantor Bea Cukai Pematangsiantar untuk mengamankan kebijakan cukai dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif di kalangan pengusaha rokok.

Di wilayah Sumatera Barat, Bea Cukai Teluk Bayur bersama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan acara sosialisasi cukai hasil tembakau pada Kamis (19/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close