Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengancam Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Ini

Jumat, 27 November 2020 – 23:15 WIB
Mengancam Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Ini - JPNN.COM
Sebanyak tujuh kantor pengawasan Bea Cukai wilayah Jawa Barat secara serentak melakukan pemusnahan barang ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat, Rabu (25/11). Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAWA BARAT - Sebanyak tujuh kantor pengawasan Bea Cukai wilayah Jawa Barat secara serentak melakukan pemusnahan barang ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat, Rabu (25/11).

Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai wilayah Jabar periode 2020 meliputi Bandung, Cikarang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Tasikmalaya.

Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut mencapai Rp5.075.690.465. Adapun perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara mencapai Rp3.431.634.396.

“Selain kerugian materiil, potensi kerugian imateriil lainnya yang lebih besar adalah timbulnya dampak negatif bagi masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengonsumsi barang-barang ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution.

Adapun sebanyak 4.845.450 batang rokok, 1.000.709 gram tembakau iris, 13.246 botol minuman keras, dan 6.580 botol cairan vape ilegal dimusnahkan.

Selain itu, ada ratusan barang lain yang dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang Kepabeanan. Antara lain sex toys, sparepart, printer, dan alat panah yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Menurut Saipullah, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.

Selain itu, lanjut dia, juga merupakan wujud komitmen Bea Cukai bersama instansi pemerintah serta aparat penegak hukum di lingkungan Jabar untuk menekan peredaran barang kena cukai.

Barang-barang yang dimusnahkan ini mengancam kesehatan masyarakat, serta melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan UU Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News